Direktur PT Quadra Akui Ada Pemberian Uang terkait KTP-E

Antara
06/4/2017 21:14
Direktur PT Quadra Akui Ada Pemberian Uang terkait KTP-E
(MI/ROMMY PUJIANTO)

DIREKTUR Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo yang menjadi saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pangadaan paket KTP elektronik (KTP-e) mengakui ada pemberian uang dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Dalam sidang lanjutan perkara pengadaan paket KTP-e di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/4), Anang mengatakan berdasarkan keterangan Paulus uang sebesar US$200 ribu itu diserahkan kepada Fauzi untuk biaya legal.

"Waktu itu saya tidak ngerti, cuma dikatakan ini biaya legal," kata Anang menjawab pertanyaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia juga mengaku tidak tahu alasan konsorsium mengeluarkan uang untuk biaya legal. Menurut dia, di luar uang itu tidak ada lagi pemberian lain.

Terdakwa dalam kasus ini ialah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

KPK juga menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan mantan anggota Komisi II DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya