KY: Salah Ketik Putusan bukan Perkara Sepele

Yogi Bayu Aji
06/4/2017 17:45
KY: Salah Ketik Putusan bukan Perkara Sepele
(MI/ARYA MANGGALA)

KOMISI Yudisial (KY) menilai kesalahan ketik dalam putusan bukan perkara kecil. Hal itu bisa berbuntut sanksi.

"Bagi KY, salah ketik tidak bisa dianggap kesalahan sepele karena seringkali berujung pada nasib para pencari keadilan," kata juru bicara KY Farid Wajdi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/4).

Menurut dia, dalam 10 tahun perjalanan KY menangani pengaduan dari masyarakat, ada banyak modus dan bentuk pelanggaran hakim yang dominan terjadi. Salah satunya ialah salah ketik.

"Dalam istilah doktrin hukum acara, kesalahan pengetikan tersebut disebut clerical error," jelas Rarid.

Kesalahan itu, kata dia, menjadi tanggung jawab hakim yang membuat putusan. Kesalahan ketik terbagi menjadi dua jenis. Pertama, salah ketik yang tidak memiliki dampak signifikan, biasanya terjadi pada kepala putusan. Kedua, salah ketik dengan dampak signifikan dominan terjadi pada pertimbangan hakim dan amar putusan.

KY akan mengukur sejauh mana tanggung jawab dan besar kontribusi kesalahan hakim pada salah ketik itu. Sejauh ini, kata Farid, sanksi yang dijatuhkan dari mulai ringan untuk yang tidak memiliki dampak dan sedang sampai dengan berat untuk yang berdampak signifikan.

Pada preseden internasional, salah ketik dianggap sebagai administrative failure dengan dua perlakuan utama, langsung diperbaiki atau dikenakan sanksi.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengakui ada kesalahan ketik dalam putusan uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017. Regulasi itu memuat ketentuan masa jabatan pimpinan DPD adalah 2,5 tahun.

Dalam putusan perkara Nomor 20 P HUM/2017 itu terdapat kesalahan di amar nomor 3. Poin itu berbunyi, "Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib."

Juru bicara MA Suhadi menilai, kesalahan ini dapat dibetulkan. Bila kesalahan pada subtansi perkaram dilakukan dengan upaya hukum semisal banding sampai kasasi. Bila hanya salah ketik, pembetulan dilakukan dengan proses renvoi oleh mejelis yang memutus perkara.

Menurut dia, tiap institusi peradilan sejatinya berkomitmen berusaha menghindari keliruan dan kesalahan. Dia menegaskan, tidak ada maksud apapun dalam kesalahan ketik itu. "Ini betul-betul karena kekeliruan," pungkas Suhadi. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya