Mendagri: Putusan MK Soal Perda Bisa Hambat Investasi

Putri Anisa Yuliani
06/4/2017 08:49
Mendagri: Putusan MK Soal Perda Bisa Hambat Investasi
(MI/BARY FATAHILLAH)

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangan Mendagri membatalkan peraturan daerah (perda) karena akan menghambat iklim investasi.

"Saya sebagai Mendagri jujur tidak habis pikir dengan keputusan MK yang mencabut kewenangan Mendagri membatalkan perda-perda, yang jelas-jelas menghambat investasi," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (6/4).

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan Mendagri dan Gubernur untuk membatalkan peraturan daerah. Putusan itu atas permohonan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).

Tjahjo mengatakan bahwa pembatalan perda adalah merupakan wilayah eksekutif untuk mengkajinya. Selain itu, perda adalah produk pemerintah daerah, yaitu antara kepala daerah dan DPRD.

Menurut dia, akibat putusan MK tersebut, potensi yang mengakhawatirkan adalah program deregulasi untuk investasi dari pemerintah secara terpadu (pusat dan daerah) jelas akan terhambat karena saat ini masih banyak perda yang bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memperpanjang birokrasi perizinan investasi lokal dan nasional serta
internasional.

"Di sisi lain, saya sebagai Mendagri juga sangat tidak yakin Mahkamah Agung (MA) mampu membatalkan perda dalam waktu dekat atau singkat karena harus satu per satu diputuskan. Pengalaman pada tahun 2012, hanya ada dua perda yang dibatalkan oleh MA," katanya.

Tjahjo menyatakan Kemendagri akan mengajak Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia untuk mencari jalan keluar tentang masalah tersebut.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya