Miryam Jadi Tersangka Keempat Kasus Megakorupsi KTP-E

Cahya Mulyana
05/4/2017 20:14
Miryam Jadi Tersangka Keempat Kasus Megakorupsi KTP-E
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani, sebagai tersangka terkait kasus pengadaan pengadaan paket penerapan KTP elektronik (KTP-e).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/4), menyatakan, KPK menduga Miryam secara sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

"Miryam S Haryani merupakan tersangka keempat yang sudah ditetapkan KPK dalam kasus indikasi korupsi KTP Elektronik ini. Tersangka sebelumnya adalah Andi Agustinus dari swasta dan dua orang sebelumnya yang sudah diproses dalam persidangan sebagai terdakwa, yaitu Irman dan Sugiharto," ucap Febri.

Ia menyatakan setelah KPK menetapkan empat tersangka tersebut tentu saja pihaknya masih akan terus mendalami fakta-fakta persidangan yang ada dan mendalami kemungkinan indikasi keterlibatan pihak lain.

Dalam persidangan pada Kamis (23/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui Miryam mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait proyek kasus KTP Elektronik (KTP-E).

"BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," jawab Miryam sambil menangis.

Terkait hal itu, Miryam dalam persidangan juga menyatakan akan mencabut BAP atas pemeriksaan dia. Dalam dakwaan disebut ia menerima uang US$23 ribu pada proyek sebesar Rp5,95 triliun itu.

Terdakwa dalam kasus ini ialah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan Pejabat Pembuat Komitmen di instansi itu, Sugiharto.

KPK juga menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus pengadaaan KTP-e. (Ant/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya