Elza Syarief Dicecar KPK seputar Pertemuan dengan Miryam

Antara
05/4/2017 19:25
Elza Syarief Dicecar KPK seputar Pertemuan dengan Miryam
(MI/ROMMY PUJIANTO)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyai pengacara Elza Syarief soal pertemuannya dengan mantan anggota Komisi II DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e).

"Ya keterangan saya sebagai saksi dari perkaranya tersangka Andi Narogong. Yang dikonfirmasi banyak dari peristiwa Nazaruddin memberi keterangan waktu 2013 kemudian sampai pertemuan saya dengan Ibu Yani di kantor saya," kata Elza setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus pengadaan KTP-e di Gedung KPK, di Jakarta, Rabu (5/4).

Lebih lanjut, Elza menyatakan bahwa Miryam mengaku tidak kenal dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Bu Yani tidal kenal sama Andi, jadi ya saya tidak bisa jelaskan secara detail karena ini sifatnya projustitia, nanti kan tentunya pada persidangan kalau saya dipanggil saya harus menjawab pertanyaan-pertanyaan persidangan itu," kata Elza.

Ia juga menyatakan bahwa penyidik KPK juga mengambil barang bukti berupa kopi data dari kamera pengintai (CCTV) untuk melihat kedatangan Miryam ke kantornya.

Soal kedatangan Miryam ke kantornya, Elza menyatakan bahwa itu hanya konsultasi berkaitan dengan dirinya sebagai pengacara.

"Ya kan konsultasi, saya lawyer. Sebagai teman dekat," ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa ada puluhan pertanyaan dari penyidik KPK dalam pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong pada Rabu (5/4).

"Saya tidak hitung, mungkin antara 20 sampai 30 pertanyaan," ucap Elza.

Dalam persidangan pada Kamis (23/3) lalu diberitakan Miryam mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait proyek kasus KTP-e.

Terkait hal itu, Miryam dalam persidangan juga menyatakan akan mencabut BAP atas pemeriksaan dirinya.

Dalam dakwaan disebut bahwa Miryam menerima uang US$23 ribu terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut.

Terdakwa dalam kasus ini ialah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

KPK juga menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus pengadaaan KTP-e.

Andi disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya