Berkas P21, Polisi Segera Panggil Buni Yani

Akmal Fauzi
05/4/2017 14:52
Berkas P21, Polisi Segera Panggil Buni Yani
(ANTARA)

KEJAKSAAN Tinggi Jawa Barat menyatakan berkas perkara dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjerat Buni Yani sudah lengkap. Polisi akan memanggil Buni Yani untuk proses pelimpahan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jendral Rikwanto mengatakan saat ini polisi tengah mempersiapkan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti. "Tahap I diterima berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap, tahap II tersangka dan barang bukti. Nanti kami buatkan undangan, surat panggilan (ke Buni Yani)," ujar Rikwanto

Saat ini polisi masih menyiapkan waktu untuk pemanggilan tersebut. "Kami cek dulu ada di mana keberadaan Buni Yani. Kami cari tahu di mana apa di daerah tertentu , nanti kami buat undangan, panggilan untuk kami hadapkan ke pihak kejaksaan," ujar Rikwanto

Buni ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016. Ia dilaporkan oleh sejumlah pihak lantaran mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu.

Dalam postingan itu, Buni menyertakan keterangan yang dianggap kontroversial. Viralnya video yang diunggah Buni, Ahok dilaporkan sejumlah pihak ke polisi atas dugaan penistaan agama dan kini telah menjadi terdakwa.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya