RODRIGO Gularte, salah seorang terpidana mati asal Brasil, diketahui tengah mengidap gangguan kejiwaan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut ada kemungkinan eksekusi mati terhadap Gularte ditunda.
"Ya kalau mengidap penyakit, tentu harus dirawat dulu. Apalagi jiwa, penyakit jiwa," kata Jusuf Kalla di Jakarta, kemarin.
Gularte masuk daftar 10 terpidana mati yang akan dieksekusi dalam waktu dekat.
Pria asal Brasil itu tertangkap tangan pada 2004 tengah berusaha menyelundupkan narkoba di Bandara Soekarno-Hatta.
Narkoba jenis kokain itu disembunyikan di papan selancar miliknya.
Saat menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Gularte mengidap gangguan kejiwaan.
Keluarganya beberapa kali bahkan telah berkunjung ke LP untuk menyembuhkan penyakit yang dideritanya.
Jusuf Kalla yakin eksekusi terhadap warga negara Brasil itu bisa ditunda.
Penyakit yang diidap Gularte seharusnya bisa menjadi alasan kuat atas penundaan eksekusi mati.
"Ya bisa. Mestinya bisa," tegas Wakil Presiden.
Sebelumnya, sepupu Gularte, Angelita Muxfeldt, yang beberapa kali menemani Ibu Gularte saat menjenguk anaknya mengatakan, Gularte saat ini bahkan tidak sadar bahwa dirinya segera dieksekusi mati.
"Keluarga belum memikirkan apa yang akan dilakukan jika Gularte benar dieksekusi mati. Keluarga saat ini hanya fokus mengobati kesehatan Gularte," terangnya.
Sementara itu, Kepala LP Pasir Putih Hendra Eka Puta mengatakan permintaan keluarga Gularte telah direspons.
Hendra memastikan Rodrigo sudah mendapatkan bantuan pendampingan psikologis.
Hukum positif Di kesempatan berbeda, Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada pengampunan untuk para pengedar narkoba yang telah dijatuhi hukuman mati.
"Itu (hukuman mati) masih jadi hukum positif kita dan yang menghukum mati bukan presiden, tetapi pengadilan. Presiden hanya dimintai grasi (pengampunan) dan tidak ada pengampunan untuk pengedar narkoba," kata Presiden di hadapan ratusan siswa SMA Taruna Nusantara di Istana Merdeka Jakarta, kemarin.
Presiden mengungkapkan tidak ada ampunan kepada para pengedar karena mereka telah membuat 50 orang meninggal setip harinya setelah mengonsumsi narkoba.
"Bagaimana mau diberikan ampunan, 50 orang meninggal tiap hari, 18 ribu meninggal tiap tahun, dan 4,5 juta orang direhabilitasi. Saya bilang tidak, tidak ada ampunan seperti itu," tegasnya.
Presiden Joko Widodo juga menegaskan bahwa tidak ada negara lain yang bisa melakukan intervensi kedaulatan hukum Indonesia.
"Masalah eksekusi mati narkoba ini adalah kedulatan hukum kita," tandas Presiden Jokowi.
Kejagung dalam waktu dekat telah berencana mengeksekusi 11 terpidana mati tahap kedua, yakni delapan terpidana dalam kasus narkoba dan tiga terpidana kasus pembunuhan.