Farouk Klaim Masih Sebagai Pimpinan Sah DPD

04/4/2017 21:30
Farouk Klaim Masih Sebagai Pimpinan Sah DPD
(MI/Susanto)

FAROUK Muhammad menegaskan masih mengemban amanah sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yang didasarkan atas Keputusan DPD Nomor 02/DPDRI/I/2014-2015 untuk masa jabatan 2014-2019.

Masa jabatan tersebut dikuatkan oleh Putusan MA Nomor 38P/HUM/2016 dan Nomor 20P/HUM/2017. Putusan MA itu membatalkan dua Tata Tertib DPD (Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor 1 Tahun 2017) yang salah satunya mengubah masa jabatan Pimpinan DPD dari 5 tahun ke 2,5 tahun dan dinyatakan bertentangan dengan UU MD3 dan UU P3 sehingga dipandang tidak sah dan mengikat.

''Kecuali jika MA mengingkari amar putusannya sendiri dengan tetap mengambil sumpah pimpinan yang baru terpilih. Hal itu sekaligus mencerminkan runtuhnya benteng terakhir penegakan hukum di Republik tercinta ini,'' tegas Farouk dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (4/4).

Di tubuh lembaga para senator itu memang menjadi kericuhan dalam sidang paripurna, Senin (3/4). Ada sebagian anggota DPD yang ngotot untuk menjadi pimpinan kendati MA sudah menegaskan masa jabatan pimpinan DPD lima tahun, bukan 2,5 tahun seperti yang diinginkan sejumlah anggota.

Dalam rapat paripurna itu Oesman Sapta terpilih sebagai ketua DPD didampingi Nono Sampono dan Darmayanti Lubis sebagai wakil ketua.

Sebagai pimpinan DPD dia mohon maaf kepada bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya