Polisi Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Tersangka Makar

Deny Irwanto
04/4/2017 17:15
Polisi Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Tersangka Makar
(MI/Rommy Pujianto)

POLDA Metro Jaya akan mempertimbangkan penangguhan penahanan yang diajukan salah satu tersangka kasus dugaan makar, Zainudin Arsyad, melalui Koordinator Nasional Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Kornas Fokal IMM).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik masih menimbang permintaan tersebut. Permintaan penangguhan penahanan Zainudin diajukan Senin (3/3) dengan alasan yang bersangkutan saat ini masih harus menyelesaikan kuliahnya di Yogyakarta.

"Pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan, itu merupakan hak mereka ada dalam undang-undang. Jadi silakan saja. Nanti akan dinilai dari penyidik, apakah penangguhan itu akan dikabulkan atau tidak," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/4).

Ia menjelaskan, pada Senin (3/3) kemarin penyidik juga sudah melakukan prarekonstruksi dalam kasus dugaan makar yang melibatkan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad al-Khaththath.

Dalam prarekonstruksi yang dilakukan di kawasan Kalibata dan Menteng, lanjut Argo, penyidik ingin memperjelas rencana yang telah disusun para tersangka untuk menggulingkan pemerintahan tersebut.

"Dalam arti dengan prarekonstruksi ini kita akan melihat di mana duduknya para tersangka, kemudian posisinya di mana, dan saksi lain yang mengetahui seperti apa. Jadi kita prarekonstruksi untuk mengetahui semuanya itu, selain dilakukan di Kalibata, juga dilakukan di daerah Menteng," jelas Argo. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya