Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MAHKAMAH KonStitusi tidak menerima gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten nomor urut 2, Rano Karno-Embay Mulya Syarief pada lanjutan gugatan Sidang Pleno hari ini, Selasa (4/4).
Selesai dibacakan pukul 16.00, gugatan tersebut tidak dapat diterima dengan dasar selisih suara yang lebih dari 1% sesuai Pasal 158 UU Pilkada. Penduduk Provinsi Banten yang masuk ke dalam kategori 6 juta sampai dengan 12 juta menjadi dasar penetapan selisih suara maksimal 1% untuk mengajukan gugatan ke MK itu.
Perolehan suara Rano-Embay pada Pilkada 2017 lalu sebanyak 2.321.323, kalah 89.890 atau 1,89% dari lawannya Wahidin Halim-Andika Hazrumy yang mendapat 2.411.213 sura
"Menimbang ketentuan tersebut maka pemohon tidak memenuhi kedudukan hukum yang kuat. Maka dengan ini permohonan pemohon ditolak," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat dalam amar putusannya.
Kuasa hukum Rano-Embay, Sirra Prayuna pun menyayangkan MK hanya berpatokan pada pasal tersebut untuk memutuskan perkara yang di dalamnya sudah terbukti banyak terjadi kecurangan.
"Jadi saya berharap sekali bahwa MK sebagai institusi terhormat bisa menerabas pasal itu untuk menentukan keadilan. Tapi sayangnya tidak," kata Sirra ditemui seusai sidang pleno.
Sirra pun menyebut akan menyampaikan hasil putusan ini kepada pihak Rano-Embay dan memutuskan langkah apa yang akan ditempuh selanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum Wahidin Halim-Andika Hazrumi, Ramdan Alamsyah menyatakan keputusan MK ini semakin menyempurnakan kemenangan paslon nomor urut 1 tersebut.
Timnya pun tinggal menunggu surat resmi dari KPU untuk ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Banten dan menunggu proses pelantikan. "Alhamdulillah hakim menerima eksepsi kami dan KPU Banten. Pasal 158 itu sudah cukup memang karena gugatan ini tidak memenuhi persyaratan," terangnya.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved