Empat Tersangka Makar Dipindahkan ke Tahanan Polda Metro Jaya

Antara
03/4/2017 22:33
Empat Tersangka Makar Dipindahkan ke Tahanan Polda Metro Jaya
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

PENYIDIK memindahkan penahanan empat tersangka tindak pidana upaya makar dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok ke Polda Metro Jaya.

"Ya betul dibawa ke Polda Metro Jaya," kata pengacara tersangka upaya makar Jilid II, Dahlia Zein, di Jakarta, Senin (3/4).

Dahlia menyebutkan tersangka yang dipindahkan ke Polda Metro Jaya yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andre Zainudin.

Ia mengungkapkan penyidik kepolisian membawa para tersangka usai gelar olah tempat kejadian perkara di Kalibata Jakarta Selatan dan Menteng Jakarta Pusat.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait dugaan permufakatan jahat pada Jumat (31/3) dinihari. Kelima orang itu yakni Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Marad Fachri Said alias Andre.

Para tersangka dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang permufakatan makar, tersangka Veddrik dan Marad juga dijerat Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya