Pasal Makar Kembali Digugat

Putri Anisa Yuliani
03/4/2017 13:28
Pasal Makar Kembali Digugat
(Habiburokhman menggugat dua pasal makar dalam KUHP untuk diuji materi di Mahkamah Konstitusi, Senin (3/4). -- MI/Arya Manggala)

DUA pasal makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali digugat untuk diuji materi di Mahkamah Konstitusi.

Gugatan kali ini datang dari pengacara Habiburokhman yang juga kader Partai Gerindra. Habiburokhman mendaftarkan gugatannya Senin (3/4 pagi.

Dia menuntut uji materi dua pasal mengenai makar yakni Pasal 87 tentang perbuatan makar serta Pasal 110 tentang pemufakatan jahat yang mengarah pada perbuatan makar.

Menurutnya, dua pasal itu kini kerap dipersamakan. Padahal perbuatan yang jelas makar dan pemufakatan adalah dua hal yang berbeda.

"Kini pasal yang dikenakan untuk menjerat orang-orang yang dicurigai makar sudah tidak relevan. Pemufakatan dan makar kan beda. Tapi seolah-olah kini disamakan," kata Habiburokhman di Gedung MK, Senin (3/4).

Sebelumnya, dua pasal tersebut juga pernah digugat oleh Ratna Sarumpaet dan Rachmawati Soekarnoputri yang diduga melakukan tindakan makar pada 2016 lalu.

Habiburokhman menuturkan inisiatifnya menggugat dua pasal ini karena khawatir pasal makar itu semakin membatasi demokrasi masyarakat untuk bersikap kritis terhadap pemerintah. Padahal, demokrasi harusnya menjamin masyarakat bisa tetap bersikap kritis pada pemerintah.

"Sedikit-sedikit kalau ada yang rapat-rapat yang berisikan orang yang kritis langsung disebut makar. Padahal kita kan negara demokrasi. Demokrasi harusnya menjamin itu," ucapnya.

Dengan adanya pengajuan uji materi ini, Habiburokhman memandang perlu dilakukan penghentian sementara terhadap kasus-kasus berkaitan dengan makar yang saat ini sedang diusut oleh kepolisian.

"Dihentikan sementara sampai adanya kejelasan tentang uji materi ini. Karena pasal ini cukup sering digunakan sebagai dasar dakwaan," ujarnya.

Ia pun sudah menghubungi beberapa advokat dan ahli KUHP untuk menjadi saksi-saksi sekiranya aduannya disidangkan nanti. "Ada beberapa nominasi nama dan juga rekan advokat dari Advokat Cinta Tanah Air. Akan dipastikan dulu menjelang sidang nantinya," tandasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya