Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
POLISI mengungkapkan Muhammad al-Khaththath cs melakukan pertemuan dua kali di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan dan Menteng, Jakarta Pusat untuk mematangkan rencana menggulingkan pemerintahan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan dua kali pertemuan itu dihadiri oleh para tersangka. Namun Argo enggan merinci lokasi dan pihak lain yang hadir di pertemuan itu.
"Awalnya ada dua lokasi untuk tempat pertemuan, pertama di Kalibata. (Dihadiri) tiga tersangka, dan di Menteng dua tersangka dua. Dari kedua lokasi itu, utamanya untuk menggulingkan pemerintah yang sah. Jadi ada pemufakatan di dua lokasi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/4).
Ia menjelaskan, dalam pertemuan di Kalibata, ada beberapa hal dihasilkan para tersangka, yaitu selain menggulingkan pemerintah sah, juga ada pemberian dana. Namun Argo belum bisa merinci jumlah uang tersebut.
"Ada dana yang direncanakan, ada beberapa dana ditelusuri dan kemarin juga digunakan kegiatan unjuk rasa, ada yang digunakan untuk sewa bus, logistik semua ada di situ," ungkap Argo.
Khaththath ditangkap dengan sangkaan makar Jumat (31/3) dini hari. Polisi menetapkan koordinator aksi 313 itu sebagai tersangka pemufakatan makar.
Selain Sekjen FUI itu, polisi juga mencokok empat orang lainnya yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, dan Vedrik Nugraha alias Dikho dan Mar'ad Fachri Said alias Andre. Andre. Kelimanya dijerat Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Sementara itu, Dikho dan Andre dikenai pasal tambahan yakni Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Polisi menilai keduanya sempat melontarkan perkataan yang menghina etnis tertentu. Per hari ini, kelimanya resmi ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved