Boy: Polisi Siap Layani Gugatan Praperadilan Makar

Metro TV
03/4/2017 11:13
Boy: Polisi Siap Layani Gugatan Praperadilan Makar
(ANTARA/Sigid Kurniawan)

KEPOLISIAN siap melayani gugatan praperadilan yang akan dilayangkan tersangka makar dalam aksi 313. Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Mayjend Boy Rafli Amar, pihaknya telah menyiapkan kuasa hukum untuk menghadapi gugatan tersebut

Sebelumnya diberitakan Sekjen Forum Umat Islam FUI Muhammad Al Khaththat akan menggugat kepolisian dengan praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka kasus makar.

Ia ditangkap beberapa jam sebelum aksi 313 dilakukan, Jumat (31/3) lalu, bersama empat orang lain. Mereka ditangkap atas tuduhan pemufakan makar.

Kini kelima pelaku masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Mereka dikenakan pasal makar karena hendak menggulingkan pemerintahan yang sah.

Koordinator Tim Pengacara Muslim Achmad Michdan, kliennya menolak ditahan dan dijadikan tersangka atas perkara itu. Karena itu mereka akan mempraperadilan kasus tersebut.

Boy Rafli menyatakan pihaknya tidak gentar dengan perlawanan dilakukan tersangka. "(Menurut kami) penetapan lima orang tersangka diduga makar sudah tepat. Perbuatan makar itu bukan sudah dilakukan tetapi ada niat dan rencana," kata dia di Padang, Minggu (2/4) malam. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya