Penahanan Al Khaththath Cs Ditentukan 1x24 Jam

Deny Irwanto
31/3/2017 19:11
Penahanan Al Khaththath Cs Ditentukan 1x24 Jam
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

POLISI hingga Jumat (31/3) sore, masih memeriksa Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, Dikho Nugraha dan Andry di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik akan menentukan penahanan kelimanya setelah diperiksa selama 1x24 jam.

"Ya kan hari ini satu kali penangkapan 1x24 jam. Yang namanya ditangkap berati sudah tersangka. Nanti diperiksa dulu. Sesuai pemeriksaan akan dilihat apakah akan ditahan atau tidak," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/3).

Karena itu, polisi menjerat kelima orang tersebut dengan Pasal 107 dan 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar. "Itu delik formil sudah kena," jelas Argo.

Penangkapan lima orang itu dilakukan Jumat dini hari. Mereka diamankan di lokasi berbeda. Saat ini kelima orang tersebut diamankan di Mako Brimob Kapala Dua, Depok.

Mereka dijerat Pasal 107 KUHP tentang makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan. Juga Pasal 110 tentang pemufakatan dengan maksud mengerahkan orang melakukan kejahatan. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya