Angket RAPBD DKI 2015 Mengempis

Putri Anisa Yuliani
03/3/2015 00:00
Angket RAPBD DKI 2015 Mengempis
(MI/SUSANTO)
LAYU sebelum berkembang. Agaknya itulah kata yang tepat untuk menggambarkan hak angket RAPBD 2015 yang digulirkan DPRD DKI Jakarta.

Anggota legislatif tak lagi kompak.

Dua fraksi, Partai NasDem dan PKB, mencabut dukungan terhadap hak dewan tersebut.

"Tujuan angket menginvestigasi satu permasalahan yang strategis sebagaimana tatib (DPRD). Pimpinan pusat (DPP Partai NasDem) menyaksikan bahwa gubernur melaporkan ke KPK. Maka, NasDem memutuskan itu saja yang diteruskan (pelaporan dana siluman Rp12,1 triliun)," kata anggota

Fraksi Partai NasDem di DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus, kemarin.

Ketua Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas bahkan mengaku sejak awal tidak setuju hak angket.

"Menurut kami masalahnya sederhana, tidak perlu ada hak angket. Cukup tanya jawab dengan gubernur untuk tahu siapa yang salah."

Rapat Paripurna DPRD DKI mengesahkan hak angket RAPBD 2015 pada Kamis (26/2).

Pengajuan hak angket diteken 102 dari total 106 anggota dewan (9 fraksi).

Hak angket itu untuk menyelidiki tindakan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mengirimkan RAPBD 2015 bukan hasil pembahasan dan persetujuan dewan ke Kementerian Dalam Negeri.

Tindakan itu dianggap menyimpang dari peraturan perundang-undangan.

Wakil Sekjen PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan akan memanggil DPD PDIP Jakarta dan Fraksi PDIP Jakarta untuk meminta klarifikasi terkait dengan hak angket.

"Setelah itu, kita akan menentukan sikap dan instruksi kepada mereka," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Ia menekankan sampai detik ini sikap politik DPP PDIP masih mendukung kepemimpinan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella meminta Mendagri Tjahjo Kumolo menggunakan kewenangannya untuk menyelesaikan konflik gubernur dengan DPRD itu.

"Kita berharap kekis-ruhan ini segera berakhir," ujarnya dalam jumpa pers, kemarin.

Sebaliknya, Wakil Ketua Umum Ge-rindra Fadli Zon mendukung fraksinya menggunakan hak angket.

"Kami tidak akan memanggil DPRD (Fraksi Ge-rindra)," tandasnya.

Sikap yang sama diambil DPP PKS.

Mendagri mendorong
Di tengah desakan agar Mendagri Tjahjo Kumolo segera mengambil sikap untuk menyelesaikan pertikaian lembaga legilatif dengan eksekutif di DKI, Mendagri mendorong proses hak angket dan proses hukum di KPK sama-sama berjalan.

"Itu ranah DPRD (hak angket), kami tidak ikut campur, dan kami juga mempersilakan Ahok menyampaikan masalah ini ke KPK," kata dia di Bandung, Jawa Barat, kemarin.

Terkait dengan pelaporan Ahok soal dana siluman Rp12,1 triliun di RAPBD 2015 ke KPK, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan pihaknya masih mendalami.

"Saat ini penelaahan dokumen," katanya.

Ahok juga mengapresiasi pencabutan dukungan hak angket. "Orang-orang yang menganggap bahwa anggaran sebesar Rp12,1 triliun itu tidak pantas sudah pasti akan membatalkan hak angket."



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya