DPR Kantongi Tiga Opsi Sikapi Calon Komisioner KPU-Bawaslu

Astri Novaria
29/3/2017 21:40
DPR Kantongi Tiga Opsi Sikapi Calon Komisioner KPU-Bawaslu
(MI/MOHAMAD IRFAN)

WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Lukman Edy mengatakan ada tiga opsi dalam menanggapi nasib jabatan Komisioner KPU-Bawaslu. Ia mengatakan ketiga opsi itu akan dibahas dalam rapat bersama Panitia Seleksi anggota KPU dan Bawaslu di Komisi II DPR, Kamis (30/3) besok.

Tiga opsi yang bakal dibahas dalam pertemuan tersebut ialah pertama, DPR akan menolak semua calon anggota KPU dengan alasan menunggu UU Pemilu terlebih dulu rampung dibahas parlemen.

Kedua, DPR menerima sebagian calon anggota KPU demi mengantisipasi kekosongan komisioner KPU dan Bawaslu yang habis pada 12 April 2017. Ketiga, kata Lukman, DPR akan menerima dan melanjutkan proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu dengan mengikuti aturan yang berlaku saat ini.

"Jadi masih tentatif tiga opsi itu. Belum ditentukan," ujar Lukman, tanpa menjelaskan lebih detail tentang alasan tiga opsi itu muncul.

Selain Timsel, Lukman menambahkan, Komisi II juga akan memanggil ahli hukum tata negara untuk membahas proses seleksi angota KPU dan Bawaslu untuk mengantisipasi celah potensi pelanggaran selama proses seleksi dilakukan.

"Pemanggilan ahli tata negara untuk memastikan benar atau tidak proses yang dilakukan selama ini,” pungkasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya