SBY dan Sekjen Partai Demokrat Digugat

Dody Soebagio/MTVN
29/3/2017 11:06
SBY dan Sekjen Partai Demokrat Digugat
(Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono bersama Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan -- MI/Arya Manggala)

KADER Partai Demokrat, Rabu (29/3) mendatangi PN Jakarta Pusat untuk melakukan mediasi dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono serta Sekjen Hinca Panjaitan terkait gugatan yang diajukan oleh kader Partai Demokrat.

Gugatan tersebut berawal dari adanya pelanggaran UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 5 atas kebohongan keputusan kongres di Surabaya yang mengubah hasil keputusan kongres yang berbeda dengan apa yang didaftarkan SBY sebagai Ketua Partai Demokrat ke Kemenkumham.

Pelanggaran yang dimaksud adalah perubahan AD/ART Partai Demokrat dimana pada AD/ART perubahan tersebut ada struktur Badan Pembinaan oOganisasi Keanggotaan dan Kaderisasi serta posisi Direktur Ekeskutif di bawah Ketua Umum langsung dan adanya Divisi Keamanan Internal Partai.

Menurut salah seorang penggugat Sahat Saragih bahwa gugatan tersebut tidak ada niatan bagi para penggugat untuk merusak partai. Hal itu dilakukan agar partai berjalan sesuai garis organisasi dengan baik. Hari ini para kader yang menggugat akan melakukan sidang pertama atau pun mediasi.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya