Mendagri Izinkan Kepala Daerah Jadi Juru Kampanye

Putri Anisa Yuliani
28/3/2017 18:15
Mendagri Izinkan Kepala Daerah Jadi Juru Kampanye
(MI/PANCA SYURKANI)

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengizinkan kepala daerah yang berasal dari partai politik menjalankan tugas sebagai kader, yakni menjadi juru kampanye untuk pemilihan kepala daerah.

Menurutnya, setiap parpol memiliki hak untuk memanfaatkan jasa kadernya yang telah berhasil dalam pilkada untuk berkampanye bagi calon yang diusung di daerah lain. Namun, hal tersebut harus sesuai dengan aturan.

“Saya pahami masing-masing parpol punya aturan. Kalau partai menugaskan kepala daerah yang tentunya bisa saja,” ungkapnya seusai meresmikan patung Bung Karno di Kampus IPDN Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (27/3).

Di sisi lain ia menegaskan kepala daerah yang menjadi juru kampanye harus memanfaatkan waktu liburnya dan bukanlah saat hari kerja. ''Harinya tidak hari kerja, Jumat malam, Sabtu atau Minggu kan bisa,'' tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya