Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam rencana DPR yang ingin memberikan ruang bagi utusan partai politik menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Utusan parpol sebagai komisioner penyelenggara pemilu seperti yang dirujuk DPR RI pasca kunjungannya ke Meksiko dan Jerman, adalah keputusan ahistoris dan tidak berakar pada tradisi dan nilai demokrasi Indonesia. Agenda ini justru kontraproduktif dengan semangat membangun sistem presidensial yang kuat sebagai tahap lanjut demokrasi Indonesia.
Itu sebabnya PSI menolak tegas rencana tersebut. Dalam siaran pers yang dilansir di Jakarta, Minggu (26/3), PSI menyebutkan DPR tidak perlu ke Jerman dan Meksiko hanya untuk melihat praktik utusan parpol sebagai anggota komisioner. Sebab Indonesia pernah mengundang anggota parpol pada 1999 sebagai anggota KPU. Harapannya, Pemilu 1999 memiliki legitimasi kuat karena seluruh utusan kontestan juga ikut mengawasi bersama hasilnya.
'' Kembali ke wacana masa transisi adalah kemunduran demokrasi yang telah dicapai tidak dengan mudah oleh bangsa Indonesia,'' tegas Ketua Umum DPP Partai PSI Grace Natalie.
DPR menabrak amanat UUD 1945 Pasal 22E ayat 5 tentang kemandirian anggota KPU. Bagaimanapun KPU adalah institusi penting produk reformasi, bahkan yang melahirkan rezim reformasi di Indonesia. Sistem pemilu jujur dan adil adalah aturan main yang harus dijunjung oleh Komisioner KPU di seluruh tingkatan.
Karenanya sebagai wasit, integritas dan objektivitas dijaga dengan mensyaratkan bahwa komisioner tidak dibenarkan dari utusan parpol yang merupakan kontestan Pemilu.
Langkah selanjutnya DPR RI agar lebih fokus pada agenda pasal-pasal yang lebih krusial ketimbang membahas usulan yang tidak relevan, prematur dan terbukti error dalam menetapkan sampel penelitian.
PSI melihat ada indikasi dan upaya DPR sedang mengulur waktu pengesahan UU Penyelenggaraan Pemilu dengan mengangkat wacana utusan parpol di KPU. Konsekuensi kelambanan itu bisa berakibat sangat serius pada keseluruhan jadwal Pemilu 2019. Karenanya PSI mendesak DPR RI segera menuntaskan UU Penyelenggaraan Pemilu 2019 sesuai seruan Mendagri paling lambat April 2017. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved