Polisi Usut Peran Tiga Tersangka Pencurian Berkas MK

Akmal Fauzi
25/3/2017 18:26
Polisi Usut Peran Tiga Tersangka Pencurian Berkas MK
(MI/ANGGA YUNIAR)

POLISI telah menetapkan tersangka Kasubag Humas Mahkamah Konstitusi (MK), Rudi Harianto kasus pencurian berkas perkara pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang bersengketa. Rudi diketahui menyuruh E dan S, dua sekuriti yang mencuri berkas tersebut.

Rudi ditangkap di rumahnya di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/3) malam.

"Sekarang masih pemeriksaan. Dalam penangkapan tidak ada dokumen yang disita. Hanya dia saja yang kami amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu (25/3).

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus pencurian berkas sengketa pilkada MK ini, termasuk mengungkap motif dan otak pelakunya.

Ihwal berkas yang dicuri secara acak, Argo tidak menampik adanya keterlibatan tersangka lain. Sebab, diduga Rudi bisa saja merencanakan dengan menawarkan kepada pihak yang bersengketa.

Sebelumnya, Argo menjelaskan, awalnya Rudi meminta E untuk mengambil berkas sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai, Takalar, dan Bengkulu. Sementara S diminta mengambil berkas secara acak. S kemudian mengambil berkas Pilkada DIY dan Salatiga.

"Kami sedang mendalami peran-peran yang sudah tersangka dulu. Saat ini, masih dua sekuriti dan Kasubag Humas. Jadi, kami tidak bisa sembarang, tapi harus sesuai fakta hukum," pungkas Argo. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya