KEJAHATAN apa yang paling membanggakan di Indonesia? Korupsi bisa jadi jawabannya. Tengok saja bagaimana seorang tersangka korupsi yang tersenyum sambil melambaikan tangannya kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan di KPK. Seolah-olah dalam alam pikiran mereka, menjadi seorang koruptor bukan sesuatu yang nista dan memalukan. Buktinya, negara bersedia memberikan fasilitas yang tidak ada bedanya dengan orang kaya yang merdeka.
Dari tempat penahanan, dengan makanan, pengamanan, dan juga publikasi yang gegap gempita, seorang koruptor seperti seorang selebritas. Bandingkan dengan pelaku pencopetan, pencuri ayam, atau pemungut kayu tanpa izin karena ketidaktahuan mereka atau pencuri kotak amal yang jika tertangkap tangan bisa-bisa menjadi bulan-bulanan warga hingga babak belur.
Belum lagi cara membawa seorang pencuri kecil itu yang menggunakan mobil patroli terbuka dengan tangan diborgol dan bertelanjang dada.
Soal menu makan di balik jeruji besi, cukup ala kadarnya. Padahal, perilaku para koruptor sama saja dengan pencopet, atau maling-maling lainnya bahkan merugikan negara jauh lebih besar ketimbang pencuri konvensional lainnya.
Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, perlakuan istimewa terhadap koruptor di Indonesia bisa terjadi karena adanya keengganan dari pihak penegak hukum untuk melakukan tindakan yang berujung konflik. "Kebanyakan koruptor ialah para pelaku politik. Pandangan saya, para penegak hukum enggan melakukan tindakan tegas karena akan diprotes oleh pejabat publik lain," ujar Donal.
Menurut dia, adanya pandangan yang berkembang di masyarakat mengenai negara memanjakan koruptor bukanlah hal yang tidak beralasan. Pasalnya, ada beberapa kebijakan dan tindakan yang tidak tegas dari aparat yang mendapat sorotan khusus olehnya, di antaranya kebijakan baju tahanan dan borgol bagi tersangka korupsi. Saat di pengadilan, mereka tidak ubahnya seperti orang merdeka yang bahkan memakai batik atau pakaian resmi. Berbeda dengan di negara lain seperti Korea Selatan atau Tiongkok, koruptor disamakan dengan kriminal lainnya dengan borgol dan baju tahanan ketika disidang.
Berikutnya, standar yang biasa diterapkan saat tersangka masuk ke ruang tahanan. Seharusnya jika mengikuti prosedur, ujar Donal, tersangka koruptor yang dimasukkan ke ruang tahanan harus digunduli. "Tapi mana pernah selama ini kita lihat koruptor digunduli?" ucap Donal.
Namun, yang paling mencolok dari perlakuan terhadap koruptor ialah bagaimana seharusnya penegak hukum memberi hukuman yang bisa menimbulkan efek jera dan malu. Misal, diwajibkan untuk melakukan pekerjaan sosial seperti membersihkan fasilitas umum. "Jadi akan ada edukasi juga kepada masyarakat," pungkasnya.
Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul menambahkan koruptor ataupun para pelaku tindak pidana lainnya harus diperlakukan manusiawi.
"Kalau ditanya apakah itu mampu membuat jera atau tidak, bukan soal diperlakukan seperti itu baru jera. Akan tetapi, harus mampu membuat sistemnya, jangan memberikan kesempatan orang bertindak korupsi," jelasnya.
Untuk perlakuan yang menimbulkan efek jera, Chudry mengatakan sanksi yang paling berat untuk para koruptor ialah sanksi sosial. Misal, dipublikasikan mengenai kasus yang melilitnya.
Perbedaan perlakuan antara koruptor dan pencuri biasa (konvensional), menurut anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Patrice Rio Capella, memang ada di setiap negara karena pada dasarnya punya cara pandang berbeda tentang jenis-jenis kejahatan tertentu.
Menurut Rio, perlakuan koruptor dengan maling konvensional tentu berbeda. Tingkat kerumitan kejahatannya pun berbeda. Dalam reformasi, perlakuan terhadap koruptor, jelas Rio, titik utamanya ialah hukuman yang seharusnya diterima. Pada titik itu, kondisi sosial masyarakat acap menjadi pertimbangan, meski pada pelaksanaannya tetap mengacu pada aturan hukum yang ada.
Meski demikian, ia mengakui bahwa negara sedikit memanjakan koruptor, misalnya dengan fasilitas atau perlakuan. Namun, tukas Rio, perlakuan itu masih dalam batas normal.