12 Deportan Jalani Program Deradikalisasi

Putri Rosmalia Octaviyani
23/3/2017 23:09
12 Deportan Jalani Program Deradikalisasi
(ilustrasi--thinkstock)

KEMENTERIAN Sosial kembali menerima 12 warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi pemerintah Turki karena diduga terlibat Islamic State (IS). Mereka akan ditampung dan dibina sementara untuk menjalani program deradikalisasi.

Seluruh deportan yang terdiri dari empat perempuan dewasa, tiga anak perempuan dan lima anak laki-laki, ditempatkan di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Bambu Apus, Jakarta Timur.

"Seluruh deportan tiba Rabu (22/3) malam diantar oleh Densus 88," ungkap Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa setiba di Jakarta setelah kunjungan kerja ke Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (23/3).

Khofifah menerangkan, kepada 12 deportan tersebut Kementerian Sosial akan melakukan proses trauma healing dan konseling, terutama kepada anak-anak sebelum nantinya mereka kembali ke daerah masing-masing.

"Saat ini tim layanan dukungan psikososial tengah melakukan assesment kepada mereka," imbuhnya.

Sebelumnya, Februari lalu Kementerian Sosial juga menerima 75 WNI yang dideportasi Turki karena diduga akan bergabung dengan IS. "Jadi total yang dilayani menjadi 129 orang, rinciannya 117 lama dengan sisa 4 org menunggu pemulangan dan ditambah 12 orang yang baru masuk," ujar Khofifah lagi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya