Mendagri: Anggota KPU dari Parpol Sebatas Wacana

Putri Anisa Yuliani
23/3/2017 16:59
Mendagri: Anggota KPU dari Parpol Sebatas Wacana
(MI/PANCA SYURKANI)

MENTERI Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan pendapat DPR yang ingin memasukkan unsur partai politik menjadi anggota KPU masih sebatas wacana.

Sebelumnya, Komisi II DPR berencana memasukkan unsur parpol dalam deretan anggota KPU dalam pasal-pasal RUU Pemilu yang sedang dalam tahap penyusunan. Jika rencana itu disetujui, sangat mungkin pada Pemilu Serentak 2019, anggota KPU ada yang berasal dari parpol.

Tjahjo pun menilai rencana tersebut adalah hak dari DPR. Namun demikian, hal itu nantinya akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.

"Itu hak dan masih sebatas wacana yang disampaikan anggota DPR," kata Tjahjo ketika dihubungi Media Indonesia, Kamis (23/3).

Politikus PDIP itu pun tidak melihat ada sisi buruk anggota parpol masuk menjadi anggota KPU. Karena setelah era Orde Baru tumbang, Pemilu diselenggarakan oleh gabungan para ahli yang juga berasal dari parpol.

"Indonesia juga pernah penyelenggara Pemilu gabungan dari orang-orang partai pada zaman setelah reformasi," tandasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya