Presiden Siapkan Surpres RUU Masyarakat Adat

Rudy Polycarpus
22/3/2017 14:46
Presiden Siapkan Surpres RUU Masyarakat Adat
(Kongres Masyarakat Adat Nusantara V, di Deli Serdang---ANTARA/Irsan Mulyadi)

PRESIDEN Joko Widodo segera menerbitkan surat presiden (Surpres) terkàit Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Pelindungan Hak Masyarakat Hukum Adat untuk dibaHas bersama DPR.

Beleid ini akan memperkuat pengakuan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat atas kepemilIkan lahan hutan. Menurut Presiden Joko Widodo, pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat juga membutuhkan peran pemerintah daerah.

"Bukan hanya masalah UU. Perdanya juga didorong. SK bupatinya juga didorong mengenai pengakuan masyarakat adat," ujar Jokowi ketika menerima Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/3).

Dengan demikian, sambung Presiden, distrubusi lahan hutan kepada masyarakat adat bakal lebih mudah. Hingga saat ini, pemerintah telah menerbitkan 11 surat keputusan penetapan hutan adat di sejunlah daerah, seperti Sumatera Utara, Jambi, Banten, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan. "Ada 18 SK lagi dan 580 ribu hektare yang masih dalam proses. Tapi ini kecil sekali. Kita ingin secepat-cepatnya karena lahannya masih ada," ujarnya.

Berdasarkan hasi pemetaan AMAN, dari 8,23 juta hektare luas hutan adat, baru 13.122 hektare yang sudah dikembalikan kepada masyarakat. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya