MK Pecat Empat Pegawai yang Terlibat Curi Dokumen Dogiyai

Nur Aivanni
22/3/2017 14:21
MK Pecat Empat Pegawai yang Terlibat Curi Dokumen Dogiyai
(MI/ARYA MANGGALA)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah memecat empat pegawainya yang terlibat dalam pencurian dokumen permohonan awal sengketa perolehan suara dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017 yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai, Papua, Markus Waine-Angkian Goo.

Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang dilakukan oleh tim investigasi yang dibentuk MK. "Orang-orang yang terlibat di dalam pencurian satu eksemplar permohonan itu sudah kita sikat, kita pecat. Memang benar-benar 4 orang ini terlibat secara nyata," tegas Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Rabu (22/3).

Keempat orang tersebut adalah dua orang satpam yang status kepegawaiannya outsourcing, seorang PNS bernama Sukirno dan Kasubag Humas Pejabat Eselon IV Rudi Harianto.

Sebelumnya, Markus Waine-Angkian Goo mengatakan bahwa berkas permohonan yang disampaikan pada Jumat (24/2) telah hilang di tangan bagian pengaduan dan panitera.

Hilangnya dokumen tersebut, dipastikan Arief, tidak mengganggu proses jalannya pemeriksaan perkara. Pasalnya, yang menjadi dasar pemeriksaan perkara adalah perbaikan permohonan, bukan permohonan awal. "Pemeriksaan Kabupaten Dogiyai tidak ada yang dirugikan. Kasus ini tetap berjalan sebagaimana kasus-kasus yang lain," tegasnya.

Selain dari segi administrasi kepegawaian, Mahkamah pun telah melaporkan pencurian dokumen tersebut ke Polda Metro Jaya. Arief mengatakan pihaknya menyerahkan kepada Kepolisian untuk mencari tahu motif ataupun kepentingan yang dilakukan oleh empat pegawai tersebut. Tim investigasi yang dibentuk MK belum bisa masuk ke ranah tersebut.

Kendati demikian, sambung Arief, tim investigasi masih terus bekerja untuk menyelidiki apakah ada pegawai lain yang terlibat dalam pencurian dokumen tersebut. "Dalam penyelidikan internal menunjukkan ada siapapun di MK yang terlibat kasus itu, kita sikat semuanya. Kita bersihkan Mahkamah ini," ucapnya.

Saat ditanyakan lebih lanjut apakah kasus pencurian dokumen tersebut, itu berarti masih ada mafia kasus di MK, Arief enggan membenarkannya. "Saya ngga bisa bilang mafia kasus atau tidak, tapi di sini ternyata ada pencurian. Dan itu merupakan pelanggaran berat makanya kita sikat orang begitu. Itu ngga layak jadi pegawai MK," tandasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya