Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PENGADILAN Negeri Majene, Sulawesi Barat memvonis 36 bulan penjara terdahap pelaku politik uang pada Pilkada Gubernur Sulawesi Barat.
Dalam amar putusannya, Rabu (15/3) Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Majene Medi Rapi Batara Randa menilai terdakwa Nasran alias Sahrul, warga Pao-pao, Kelurahan Lamungan Batu, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene tersebut dinilai bersalah dalam kasus money politics (politik uang).
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 36 bulan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Medi.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim menilai Sahrul terbukti secara sah dan meyakinkan memberi uang pecahan Rp. 50 ribu kepada Rahmat dan Amsal.Menurut hakim, pemberian uang tersebut bertujuan agar kedua warga tersebut memilih salah satu pasangan calon gubernur - calon wakilgubernur.
Barang bukti dalam perkara tersebut diantaranya uang sebesar Rp 12.450.000 yang disita untuk negara. Tas, handphone dan rokok disita untuk dimusnahkan. Surat pemberitahuan untuk memilih, C6 juga ikut disita.
Majelis hakim memberikan waktu selama tiga hari kepada Sahrul dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Asben dan Akbar untuk mengajukan banding. Namun keduanya mengaku masih pikir - pikir. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved