Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran sekretaris mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar, Prana Patrayoga Adiputra.
Keterangannya dinilai sangat penting untuk memperkuat kronologis bocornya dokumen serta suap uji materi Undang-Undang (UU) nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Terkait kasus suap dengan tersangka PAK (Patrialis Akbar), hari ini diperiksa salah satu sekretaris hakim MK (Prana Patrayoga Adiputra). Pemeriksaan ini untuk mendalami alur peristiwa indikasi suap supaya memperkuat informasi dan bukti yang sudah dimiliki," jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/3).
Febri enggan merinci keterangan yang digali dari Prana apakah terkait kebocoran dokumen putusan uji materi UU ke tangan perantara suap, Kamaludin, termasuk sejumlah komunikasi. Namu diduga Prana mengetahui sejumlah pertemuan yang diduga dilakukan di ruang kerja Patrialis.
"Terlebih posisi saksi ini sangat dekat dengan tersangka," ujarnya.
Dengan kedekatan Prana dengan Patrialis, lanjut dia, keterangannya menjadi sangat dibutuhkan supaya seluruh kronologis kejadian tergambarkan kuat dalam proses penyidikan dan untuk menghadapi pembuktian di pengadilan.
"Artinya penyidikan masih membutuhkan keterangan yang bersangkutan untuk untuk proses dakwaan supaya hakim dan publik memahami kronologisnya," pungkasnya.
KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus suap hakim MK. Di antaranya yakni berupa CCTV MK, draf putusan UU Nomor 41 tahun 2014, sejumlah stempel dari dua kementerian, serta cap label halal dari sejumlah negara yang ditemukan di kantor CV Sumber Laut Perkasa.
Pada perkara itu, Pemilik CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, Sekretarisnya Ng Fenny, dan seorang perantara bernama Kamaludin telah dijerat KPK bersamaan dengan Patrialis Akbar. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved