Spanduk Penolakan Salat Jenazah Langgar UU

Nicky Aulia Widadio
13/3/2017 20:50
Spanduk Penolakan Salat Jenazah Langgar UU
(MI/Rommy Pujianto)

PEMASANGAN spanduk penolakan salat jenazah terhadap masyarakat yang berbeda pilihan politik tak hanya meresahkan tapi juga dinilai melanggar undang-undang.

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengomentari pemasangan spanduk provokatif di sejumlah wilayah di Jakarta. "Sangat dimungkinkan, itu perbuatan melanggar undang-undang," kata Boy Rafli di Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (13/3)

Menurutnya pihak ulama semestinya berperan dalam memberi pemahaman kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dengan seruan tersebut. Sebab tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai provokasi.

"Kami harap para ulama bisa ikut membantu mengarahkan pihak-pihak tertentu untuk tidak melakukan hal demikian," pungkas Boy.

Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihak Polda Metro Jaya bersama Satpol PP telah bergerak mencopoti spanduk-spanduk tersebut.

Selanjutnya pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Panwaslu untuk menelaah apakah ada pelanggaran pemilu yang terjadi dari pemasangan spanduk tersebut.

"Tentunya kita akan meminta keterangan dari RT dan RW setempat, kemudian ke Kemenag ya, dan kemudian ke MUI. Unsur pidananya akan kita lihat," kata Argo. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya