Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah didakwa menyuap empat pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Suap suami Inneke Koesherawati itu diduga menyuap untuk mendapatkan proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla senilai Rp222 miliar.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," ujar jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat membacakan dakwaan atas Fahmi Darmawansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/13).
Menurutnya, Fahmi memberikan suap kepada empat pejabat Bakamla. Mereka ialah Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi dengan suap sebesar S$100.000, US$88.500, dan 10.000 Euro. Eko juga sebagai Sekretaris Utama Bakamla dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016.
Kiki menuturkan Fahmi juga menyerahkan uang S$105.000 kepada Bambang Udoyo, Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek itu.
Pihak lain yang menerima suap ialah Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan, sebesar S$104.500 dollar, dan Tri Nanda Wicaksono, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla sebesar Rp120 juta.
Menurut jaksa, pada Maret 2016 PT Merial Esa dan PT Melati Technofo mengikuti lelang pengadaan drone dan monitoring satellite di Bakamla. Sebelumnya Fahmi didatangi politisi PDI Perjuangan, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi dan Kepala Bakamla, Arie Soedewo di kantor PT Merial Esa di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, untuk ikut dalam proses pengadaan barang tersebut.
"Pada saat itu Ali Fahmi menawarkan kepada terdakwa (Fahmi) untuk main proyek di Bakamla dan jika bersedia maka terdakwa (Fahmi) harus mengikuti arahan Ali Fahmi supaya dapat menang dengan memberikan fee sebesar 15% dari nilai pengadaan," ujarnya.
Selanjutnya, kata Kiki, Ali Fahmi mengatakan kepada Fahmi bahwa anggaran telah disetujui sebesar Rp400 miliar. Syaratnya Fahmi diminta pembayaran fee di muka sebesar 6% dari nilai anggaran.
Akhir cerita, PT Melati Technofo akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan monitoring satellite pada 8 September 2016 dengan anggaran total Rp 222,43 miliar.
Total suap yang diberikan terdakwa secara bertahap sebesar S$309.500, US$88.500, 10.000 Euro dan Rp 120 juta. Pemberian uang kepada empat pejabat Bakamla itu dilakukan melalui Hardy Stefanus dan Adami Okta.
Atas perbuatan tersebut Fahmi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Fahmi mengaku tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU KPK. Maka aidang langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 20 Maret 2017 mendatang. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved