Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN RI mencatat jumlah laporan buruknya pelayanan aparat pengadilan meningkat. Pada 2016 tercatat terdapat 10.153 laporan masyarakat laporan pengaduan masyarakat terkait permasalahan di lembaga peradilan. Sebanyak 392 di antaranya terbukti merupakan kelalaian lembaga peradilan.
Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan, hingga pertengahan 2016 tercatat dua perilaku maladministrasi yang marak di lembaga peradilan. Pertama, penundaan berlarut pemberian salinan putusan dan eksekusi perkara. Kedua, keluhan ketidakpuasan terhadap lembaga peradilan dalam memutus perkara.
"Yang tertinggi jumlahnya di pengadilan negeri sebagai pengadilan tingkat pertama. Karena itu, pengadilan ini harus memperoleh perhatian besar untuk perbaikan pelayanan serta menjadi yang paling penting untuk diawasi oleh MA dan Badan Pengawas MA," ujar Ninik dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman, Jakarta, Senin (13/3).
Dari kajian Ombudsman, sebanyak 63,2% dari jumlah total laporan masyarakat yang masuk mengeluhkan buruknya pelayanan di pengadilan negeri. Posisi kedua ditempati Mahkamah Agung dengan 19,7%, disusul kemudian oleh pengadilan agama (7,1%), pengadilan tinggi (6,7%), pengadilan tata usaha negara (2,2%) dan Mahkamah Konstitusi (0,3%).
Adapun dari 392 laporan yang terverifikasi sebagai kelalaian pihak peradilan, Ninik mengungkapkan, setidaknya ada beberapa laporan yang mencuat. Pertama, kasus sengketa lahan antara PT Bank DKI dan The Jin Kok. Dalam kasus ini, PT Bank DKI dinyatakan kalah dalam kasasi dan telah ditolak MA ketika hendak melakukan peninjauan kembali (PK).
Padahal, kini Bank DKI telah memiliki bukti baru bahwa tanah yang dipersengkatakan bukan miliki orang tua The Jin Kok. "PT Bank DKI tidak punya akses melalui mekanisme pengadilan karena PK-nya sudah ditolak. Terdapat kemungkinan PK ke-2, tapi itu juga cukup panjang, apalagi mekanisme PK ke-2 dalam masalah perdata belum jadi prioritas."
Kasus lainnya terkait permasalahan administrasi. Salah satu kasus yang menarik ialah perpanjangan masa tahanan terpidana bernama Tumpak Johny Purba. Pada putusan PN Bandung 2016, Johny dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Di putusan banding Pengadilan Tinggi, hukuman Johny naik menjadi 4 tahun dan denda Rp50 juta. Adapun di tingkat kasasi, MA membatalkan putusan PT dan mengembalikan hukuman Johny seperti semula.
Sayangnya terjadi kekeliruan dalam pengetikan petikan putusan. Petikan yang diterima Johny menyatakan ia dihukum 4 tahun meskipun MA dalam putusan resmi telah membatalkan putusan di Pengadilan Tinggi. "Ini kelalaian teknis tapi berdampak signifikan. Orang yang sudah mau bebas, tapi malah diperpanjang hukumannya," jelas Ninik.
Ninik mengatakan, naiknya jumlah laporan dan karakteristik laporan yang tidak jauh berbeda dari tahun ke tahun menunjukkan pengawasan terhadap aparatur pengadilan masih lemah. Padahal, sejak pertengahan 2016, Ombudsman sudah meminta MA memperbaiki pengawasan internal.
"Pengawas internal harus dioptimalkan. Kita sudah minta MA untuk gandeng dari eksternal juga. KY misalnya. Tidak bisa dibilang ini hanya karena oknum saja. Ini kan kasusnya terus berulang dan malah meningkat," cetusnya. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved