Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KEBERADAAN tersangka Eddy Sindoro, petinggi Lippo Group yang tersandung dugaan kasus suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat masih misterius. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum pun belum bisa menyampaikan keberadaan Eddy, yang terus mangkir saat dipanggil oleh KPK.
"Kami masih belum bisa sampaikan keberadaan yang bersangkutan tetapi saat ini kami masih dalam fase untuk memberikan kesempatan dan mengimbau agar yang bersangkutan datang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/3).
Menurut Febri, KPK akan melakukan proses hukum secara fair dan profesional untuk menangani perkara tersebut. "Saya kira sebaiknya tersangka kembali ke Indonesia. KPK sudah punya pengalaman sebelumnya untuk menangani sejumlah pihak yang berada di luar negeri dan kami juga sudah punya kerja sama dengan beberapa negara dan otoritas di internasional," tuturnya.
Pada saat ini, kata Febri, KPK masih pada tahap agar tersangka datang ke KPK ketika dilakukan pemanggilan, agar kami bisa melakukan proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku "Tentu saja penanganan perkara dengan tersangka Eddy Sindoro ini lebih maksimal jika para saksi bisa hadir terutama tersangka dan mengikuti pemeriksaan di KPK
agar kami bisa lebih jauh dan lebih dalam menangani perkara ini," ucapnya.
Dari jadwal pada Jumat, KPK direncanakan melakukan pemeriksaan terhadap Eddy Sindoro sebagai tersangka tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, Eddy Sindoro diduga memberi suap kepada mantan Panitera/Sekretarus PN Jakarta Pusat Edy Nasution. Edy sendiri telah divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan karena menerima suap Rp150 juta dan US$50 ribu untuk mengurus tiga perkara terkait perusahaan Lippo Group di PN Jakpus dan mendapat gratifikasi.
Edy dituntut delapan tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan karena menerima Rp1,5 miliar, Rp100 juta, US$50 ribu dan Rp50 juta terkait pengurusan sejumlah perkara anak perusahaan Lippo Grup di PN Jakpus.
Uang itu disebut dalam tuntutan merupakan inisiatif dari Eddy Sindoro selaku Presiden Komisaris Lippo Group yang membawahi beberapa anak perusahaan di antaranya PT Jakarta Baru Cosmoplitan (JBC) dan Paramount Enterprise Internasional) dengan Evan Adi Nugroho selaku Direktur, PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dengan Hery Soegiarto sebagai Direktur,
dan PT Across Asia Limited (AAL) yang menghadapi permasalahan hukum pada peradilan tingkat pertama di antaranya PN Jakpus hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved