Novanto Mainkan Pengaruh Kuat di Kasus KTP-E

Erandhi Hutomo Saputra
09/3/2017 16:45
Novanto Mainkan Pengaruh Kuat di Kasus KTP-E
(ANTARA)

MESKI tidak disebut sebagai salah satu penerima aliran dana kasus korupsi megaproyek KTP-E, Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR Setya Novanto ditengarai memainkan peran yang sangat berpengaruh dalam kasus tersebut.

Peran tersebut diungkap Jaksa KPK dalam dakwaan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.

Dalam kasus itu, Novanto bertandem dengan mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin terkait komitmen rencana penggunaan anggaran KTP-E dari APBN senilai Rp5,9 triliun sesuai grand design pada 2010.

"Sekitar Juli-Agustus 2010 DPR mulai membahas RAPBN TA 2011 di antaranya proyek KTP-E. Oleh karena itu Andi Agustinus alias Andi Narogong (penyedia barang dan jasa Kemendagri) beberapa kali melakukan pertemuan dengan beberapa anggota DPR khususnya Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin," jelas Jaksa KPK Irene Putri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).

"Karena anggota DPR itu (Novanto, Anas, dan Nazaruddin) dianggap sebagai representasi Partai Demokrat dan Partai Golkar yang dapat mendorong Komisi II menyetujui anggaran KTP-E," imbuh Jaksa Irene.

Saat membacakan dakwaan, Jaksa KPK Irene Putri menyebut peran Novanto bermula saat bertemu dengan Andi dan Irman. Saat itu Novanto masih menjadi Ketua Fraksi Golkar. Pertemuan itu diperlukan untuk menanyakan dukungan partai Golkar terhadap anggaran proyek KTP-E.

Beberapa hari setelah itu, Novanto kembali melakukan pertemuan dengan Irman, Sugiharto, Andi, dan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini di Hotel Gran Melia Jakarta pagi pukul 06.00 WIB.

"Dalam pertemuan itu Setya Novanto menyatakan dukungannya dalam pembahasan proyek KTP-E," tukasnya.

Pada akhirnya, proses pembahasan proyek KTP-E disepakati dikawal Golkar dan Demokrat. Andi Agustinus lalu membuat kesepakatan dengan Novanto, Anas, dan Nazaruddin tentang rencana penggunaan anggaran KTP-E senilai Rp5,9 triliun.

Dalam kesepakatan itu, sebesar 51% dari nilai anggaran atau Rp2,6 triliun akan digunakan untuk belanja riil pembiayaan proyek sedangkan sisanya 49% atau Rp2,5 triliun dibagi-bagi. Untuk pejabat Kemendagri sebesar 7% atau Rp365 miliar, dan untuk para anggota Komisi II sebesar 5% atau Rp261 miliar.

"Untuk Setya Novanto dan Andi Agustinus sebesar 11% atau Rp574,2 miliar serta untuk Anas Urbaningrum dan Nazaruddin juga 11% sebesar Rp574 miliar, pun untuk keuntungan rekanan sebesar 15% atau Rp783 miliar," ungkap Jaksa KPK lainnya, Eva Yustiana.

Dus, meski di penjabaran aliran dana yang diterima sejumlah pihak tidak ada nama Novanto, jaksa KPK menyakini uang Rp574 miliar yang diterima bersama Andi Agustinus telah diterima oleh Novanto.

"(Sudah) terdistribusi semuanya, karena proyeknya sudah selesai. Berapa yang diterima itu sudah kita uraikan di dakwaan," jelas Jaksa Irene seusai sidang. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya