Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencabut hak politik mantan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. Hak politik yang dicabut ialah hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
Pencabutan hak dipilih terhadap Putu itu meneruskan catatan pengadilan tingkat pertama yang berani mencabut hak politik terdakwa korupsi. Putusan pengadilan tingkat pertama yang pertama kali berani mencabut hak politik ialah terhadap mantan Ketua DPD Irman Gusman yakni selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Majelis hakim yang diketuai Hariono sependapat dengan Jaksa KPK bahwa perbuatan Putu mencederai tatanan demokrasi, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga politik, serta untuk menghindari terpilihnya wakil rakyat yang tidak berintegritas.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok," ujar Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3).
Dalam perkara itu, majelis menilai Putu terbukti menerima suap Rp500 juta dari pengusaha asal Sumatra Barat Yogan Askan sebagaimana dakwaan pertama. Suap itu terkait dengan bantuan penambahan dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatra Barat pada APBN-P 2016. Penerimaan melalui asisten pribadinya Novianti, lanjut majelis, atas sepengetahuan dan kehendak Putu.
"Pembahasan anggaran proyek jalan merupakan tugas Komisi V sedangkan terdakwa merupakan anggota Komisi III. Terdakwa juga bukan anggota Banggar sehingga tidak punya kewenangan membahas anggaran," jelas anggota majelis hakim Joko Subagyo.
Selain itu, majelis juga berpendapat Putu melanggar dakwaan kedua terkait penerimaan gratifikasi senilai Rp2,7 miliar dan S$40.000. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved