Reformasi Peradilan Dinilai Lambat

Christion Dior Simbolon
08/3/2017 21:20
Reformasi Peradilan Dinilai Lambat
(MI/M Irfan)

KEPERCAYAAN publik terhadap lembaga peradilan terus melorot. Selain diakibatkan perilaku hakim yang sering seenaknya, putusan-putusan lembaga peradilan dinilai kerap tidak memenuhi rasa keadilan. Apalagi, tak sedikit hakim dan aparatur peradilan kini terjerat korupsi.

Menurut Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril, hulu dari rendahnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan ialah pola rekrutmen yang buruk. Hakim-hakim yang terpilih kerap tidak kompeten dan tidak punya integritas. Alhasil, putusan yang dikeluarkan tidak akuntabel.

"Seharusnya tidak ada toleransi terhadap kompetensi dan integritas. Sekarang ini, masih banyak hakim yang tidak update aturan dan salah kutip aturan. Menyedihkan, tapi faktanya memang begitu," ujar Oce dalam diskusi 'Antara Independensi dan Akuntabilitas Peradilan' di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu (8/3).

Sejak Era Reformasi bergulir, pembenahan tata kelola peradilan berjalan lambat. Hal itu bisa terlihat dari rendahnya produk legislasi di ranah yudikatif. Setidaknya hanya ada tiga kali revisi terhadap UU yang terkait dengan tata kelola peradilan.

"UU MA dirubah sekali, UU Kekuasan Kehakiman sekali dan UU KY. RUU Jabatan Hakim saja sampai sekarang masih belum masuk Prolegnas. Kalau dilihat dari sisi legislasi, reformasi peradilan memang lambat."

Oce menambahkan, Presiden Joko Widodo harus turun tangan langsung memimpin reformasi peradilan. Tanpa ada inisiatif dari eksekutif, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan bakal terus tergerus.

"Kasus (dugaan korupsi) Sekretaris MA (Nurhadi) itu kurang besar apa? Itu levelnya sudah sangat tinggi. Jangan sampai ada yang lebih besar lagi. Sudah saatnya Presiden mengambil langkah untuk memperbaiki peradilan secara menyeluruh. Masyarakat butuh ada akselerasi pembenahan tata kelola peradilan," cetusnya.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono sepakat persoalan kompetensi hakim harus menjadi salah satu fokus pembenahan. Ia menemukan, ada banyak hakim, khususnya di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, yang kerap salah kaprah memahami independensi dan imparsialitas hakim.

"Seringkali hakim terjebak (terminologi) kebebasan kekuasaan kehakiman sama dengan kebebasan hakim. Itu bukan kebebasan hakim, tapi hakim wajib bebas dari intervensi. Hakim tidak bisa bebas memutus, tapi harus ada dasar hukum dan argumentasi. Harus akuntabel," jelasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya