KPK Minta Publik Kawal Sidang Kasus KTP-E

Cahya Mulyana
08/3/2017 21:00
KPK Minta Publik Kawal Sidang Kasus KTP-E
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau masyarakat untuk mencermati konstruksi korupsi KTP-E yang akan digelar pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (9/3). Peran media sangat menentukan dalam menyuplai informasi tersebut sehinga diminta menyajikannya utuh.

"KPK concern bahwa pemberantasan korupsi itu harus melibatkan publik secara luas karena memang di UU Tipikor dan UU KPK melibatkan masyarakat dari berbagai unsur. Itu hak masyarakat untuk tahu," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/3).

Menurutnya, masyarakat melalui mata dan telinganya, media massa, diharapkan mampu mengawal perkara KTP-E yang sudah ditangani sejak 2014. Namun demikian dia enggan mengkritisi pelarangan peliputan secara langsung sidang tersebut.

"Terkait bagaimana teknis peliputan saat sidang tentu pihak MA yang lebih punya otoritas," katanya.

Sebelumnya, Humas PN Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir mengatakan persidangan itu tidak dapat disiarkan secara langsung oleh media televisi. Hal itu berdasar kajian terhadap sejumlah persidangan yang mengundang perhatian masyarakat ketika disiarkan secara langsung berdampak negatif bagi masyarakat.

"Itu sudah ada kajian-kajiannya itu. Sudah dibikin penetapannya. Itu kita pikir kurang bagus di mata masyarakat. Banyak berpendapat banyak ini itu," katanya.

Menurutnya, penetapan ini merupakan penetapan pengadilan. Namun, majelis hakim berhak untuk menentukan hal lain.

"Dari penetapan pengadilan negeri memang sudah tidak bisa lagi live (siaran langsung), tapi itu juga kewenangan majelis nantinya," pungkasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya