Kuasa Hukum Ahok Keberatan Rizieq jadi Saksi Ahli Gara-gara Residivis

LB. Ciputri Hutabarat/MTVN
28/2/2017 10:41
Kuasa Hukum Ahok Keberatan Rizieq jadi Saksi Ahli Gara-gara Residivis
(ANTARA FOTO/Pool/Raisan Al Farisi)

KUASA Hukum Basuki Tjajaja Purnama alias Ahok keberatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab sebagai saksi. Kuasa hukum Ahok keberatan lantaran latar belakang Rizieq yang kerap bersinggungan dengan hukum.

"Habib Rizieq pernah dijatuhi hukuman dua kali. Beliau adalah residivis," kata Kuasa Hukum Ahok, Humphrey Djemat di Kementerian Pertania, Jaksel, Selasa, (28/2).

Tak hanya residivis, Humphrey mengatakan Rizieq sedang menjalani proses hukum. Humphrey mengatakan Rizieq sudah menjaDi tersangka dalam sebuah kasus. "Rizieq adalah tersangka dan Rizieq juga terlapor masalah dugaan agama Kristen. Sepanjang yang kami ketahui ada 3 laporan," ujar Humphrey.

Mendengar hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan hal tersebut adalah pribadi Rizieq. JPU mengatakan setiap warga negara berhak untuk memberikan kesaksian.

"Setiap warga negara berhak menjadi ahli meskipun pernah menjadi terpidana. Kami berharap majelis menolak keberatan penasehat hukum," ujar Jaksa.

Di akhir percakapan, Majelis Hakim memutuskan untuk tetap mendengarkan kesaksian Rizieq. Apapun itu kesaksian Rizieq menjadi hak Majelis Hakim untuk menilai.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya