Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
DIREKTUR Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Soetikno merupakan salah seorang tersangka dalam kasus suap pengadaan 50 pesawat dan 11 mesin pesawat Rolls Royce di PT Garuda Indonesia.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, kendati Soetikno berstatus tersangka, pada pemeriksaan kali ini dia akan dimintai keterangan dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Sebelumnya, Soetikno juga sempat diperiksa oleh penyidik KPK pada 14 Februari, dengan statusnya saat itu sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (28/2).
Selain Soetikno, penyidik KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya dari pihak perusahaan negara di bidang penerbangan itu. Mereka antara lain; Senior Manager Engine Management Garuda Indonesia, Azwar Anas; dan mantan VP Aircraft Maintenance Management Garuda Indonesia, Batara Silaban.
Seperti diberitakan sebelumnya, bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar diduga terlibat kasus suap pengadaan 11 pesawat Airbus A330-300 oleh PT Garuda pada 2012. Airbus A330-300 memiliki tiga pilihan tenaga mesin, yaitu Rolls Royce 700, Pratt & Whitney PW 400, atau GE CF6-80E. Garuda membeli pesawat bermesin Rolls Royce Trent 700.
Mesin Trent 700 ini ternyata masuk 'daftar hitam' lembaga regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, Federal Aviation Administration Safety Alert. Namun, mesin itu tetap digunakan untuk menerbangkan Airbus A330-300.
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk uang dan barang dari Soetikno. Uang yang diterima Emirsyah diduga 1,2 juta euro dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan barang senilai US$2 juta tersebar di Singapura dan Indonesia.
Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Soetikno sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved