Irman Segera Dieksekusi ke Sukamiskin

Cahya Mulyana
27/2/2017 14:30
Irman Segera Dieksekusi ke Sukamiskin
(MI/MOHAMAD IRFAN)

MANTAN Ketua DPD RI, Irman Gusman, akan segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, untuk menghabiskan masa hukuman 4 tahun 6 bulan. Eksekusi itu dilakukan karena KPK dan pihak Irman sama-sama menerima putusan pengadilan tersebut.

"Jika sudah tidak ada upaya hukum dari pihak terdakwa, eksekusi akan kita lakukan segera," jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi, Senin (27/2).

Vonis bagi Irman sebetulnya lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Irman divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan dan pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Namun KPK menyatakan menerima putusan itu.

"KPK menerima putusan tersebut karena vonis penjara dijatuhkan sudah proporsional dbanding tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) dan hakim juga telah mencabut hak politik terdakwa," tutupnya.

Sementara itu, pihak Irman juga menyatakan menerima hukuman yang telah dijatuhkan majelis hakim sehingga tidak akan mengajukan gugatan. Hal itu diutarakan kuasa hukum Irman, Maqdir Ismail.

"Pak Irman sudah menyampaikan pernyataan menerima putusan minggu lalu. Saya tidak tahu sikap KPK. Meskipun tidak ada alasan yang cukup untuk KPK banding, kecuali mereka tidak puas dengan masa hukuman," paparnya.

Menurut Maqdir, pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah menyelesaikan pidana pokok juga diterimanya. Sehingga seluruh putusan tersebut akan dijalani Irman tanpa keberatan dan upaya hukum lanjutan.

"Betul, pak Irman tidak memasalahkan pencabutan sementara hak politik beliau," tutupnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya