Wiranto: Kebebasan Ada Batasnya

Christian Dior
27/2/2017 14:20
Wiranto: Kebebasan Ada Batasnya
(MI/Susanto)

PENGGUNAAN hak-hak politik harus secara bertanggung jawab. Masyarakat tidak bisa seenaknya menuntut hak-hak politik tanpa menyadari ada kewajiban yang menyertainya.

"Kebebasan menyatakan pendapat atau mengekspresikan tuntutan politik harus mengikuti aturan perundangan yang berlaku," ungkap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto seusai membuka 'Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Wilayah Hukum Provinsi Banten di Bintaro, Tanggerang, Senin (27/2).

"Antara hak dan kewajiban itu harus seimbang. Enggak bisa karena demokrasi, masyarakat hanya nuntut haknya terus. Kebebasan ada batasnya. Kalau demikian sudah kebablasan. Makanya harus dikembalikan ke koridor demokrasi yang baik dan benar," ujarnya.

Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo sempat menyebut bahwa demokrasi di Indonesia sudah kebablasan. Menurut Wiranto, salah satu contoh bentuk demokrasi kebablasan ialah maraknya berita bohong (hoax) di media sosial.

Tidak hanya meresahkan pemerintah, Wiranto mengatakan, beredarnya hoax juga meresahkan publik. "Di sana ada manipulasi berita, menista orang lain, menuduh dan membuat satu sama lain tidak cocok, berkonflik," imbuhnya.

Bentuk demokrasi kebablasan lainnya, lanjut Wiranto, juga bisa digambarkan lewat maraknya aksi-aksi unjuk rasa yang tidak sesuai aturan. Dalam beberapa aksi unjuk rasa yang terjadi belakangan, banyak peserta aksi yang melanggar aturan dalam berdemonstrasi.

"Ini merupakan bentuk demokrasi kebablasan dalam perspektif aplikasinya. Mari kita kembalikan dalam proporsi yang benar," ujarnya.

Di sisi lain, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani mengatakan, publik jangan satu-satunya pihak yang dipersalahkan ketika gerbong demokrasi keluar dari rel. Negara pun harus menjaga agar demokrasi tetap di jalurnya.

"Setiap orang punya hak menyatakan pendapat dan menuntut hak-hak politiknya. Peran negaralah mengelola hak-hak demokrasi digunakan dan memfasilitasi itu secara baik. Pertanyaannya, apakah ini demokrasinya yang kebablasan atau pemerintah yang lupa akan perannya?" cetus Yati.

Menurut dia, saat ini pemerintah kerap berlindung menggunakan isu-isu populis untuk memberangus kebebasan berpendapat dan melakukan kriminalisasi.

"Atas nama nasionalisme misalnya, pemerintah dengan mudah menggunakan pasal makar untuk menjerat pihak yang dituding mengancam NKRI atau melakukan represi di Papua. Instrumen-instrumen negara pun kerap digunakan untuk kepentingan politik kekuasaan," tandasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya