Kuasa Hukum Rizieq Ajukan Yusril dan Mahfud MD Jadi Saksi Ahli

Antara
24/2/2017 22:10
Kuasa Hukum Rizieq Ajukan Yusril dan Mahfud MD Jadi Saksi Ahli
(MI/M. Irfan)

TIM kuasa hukum dari tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik, Rizieq Shihab, akan segera mengajukan lima saksi ahli untuk meringankan kasus yang menjerat kliennya.

"Kami mengajukan lima saksi ahli, ada dari ahli pidana, ahli tata negara dalam hal ini sejarah, ahli IT, ahli forensik, dan ahli bahasa," kata anggota tim kuasa hukum Rizieq Ki Agus Muhammad Choiri, Jumat (24/2).

Choiri menyebutkan dari kelima saksi ahli tersebut dua orang di antaranya diklaim sudah siap, yakni mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

"Seluruhnya sudah siap, Yusril dan Mahfud MD juga sudah siap. Akan tetapi, baru Yusril yang secara terbuka menyatakan siap dan menanggapi permohonan kami," kata dia.

Menyinggung soal kapan akan mengirimkan nama-nama saksi tersebut, dia belum menyebut secara pasti kapan akan mengirimkannya kepada penyidik Polda Jabar.

"Yang pasti sudah kami ajukan. Jadi, nantinya yang siap lebih dahulu saja, misalnya Yusril kami siapkan dahululah waktunya," ujar Choiri.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar menuturkan sampai saat ini pihaknya belum menerima nama-nama yang diajukan sebagai saksi ahli. Namun, pihaknya menyatakan siap untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diajukan.

"Kami menunggu. Kalau sudah masuk, baru kami periksa," katanya.

Ia tidak mempermasalahkan siapa pun saksi-saksi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Rizieq. Pihaknya siap melakukan pemeriksaan walau siapa pun itu. "Enggak masalah, kami periksa nanti siapa pun itu," kata dia.

Sebelumnya, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Mabes Polri atas dugaan penghinaan terhadap Pancasila. Mabes Polri kemudian melimpahkannya ke Polda Jabar karena dasar lokasi kejadiannya berada di wilayah hukum Polda Jabar.

Rizieq kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (30/1) setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Jabar. Ia dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang penodaan pada lambang negara dan Pasal 320 tentang pencemaran nama baik. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya