Kejaksaan tidak Gentar Hadapi Gugatan Dahlan Iskan

Golda Eksa
24/2/2017 20:25
Kejaksaan tidak Gentar Hadapi Gugatan Dahlan Iskan
(MI/Susanto)

MANTAN Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan berencana melakukan gugatan praperadilan atas status tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dahlan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik.

"Kita hadapi, kenapa tidak? Jaksa siap dan kita punya bukti-bukti kuat," ujar Prasetyo kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/2).

Menurut dia, pihaknya tetap berpegang pada putusan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 1628K/Pidsus/2016. Kasasi yang akhirnya ditolak itu diajukan oleh terpidana Dasep Ahmadi, mantan Direktur PT Sarumas Ahmadi Pratama yang menjadi rekanan Dahlan.

Selain itu, terang dia, kejaksaan juga sudah mengantongi bukti lain yang menguatkan, seperti keterangan dari sejumlah saksi serta hasil audit kerugian negara yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Prasetyo pun menanggapi santai rencana gugatan praperadilan tersebut. Menurutnya, upaya hukum yang dilakukan tersangka melalui tim kuasa hukumnya adalah wajar dan manusiawi.

"Jadi mungkin mereka menyampaikan (keberatan atas status tersangka) sepotong-sepotong karena itu untuk kepentingan yang bersangkutan. Silakan, biar nanti kita buktikan di pengadilan," tandasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya