Komisi Yudisial Dalami Vonis Bebas Bupati Rokan Hulu

Cahya Mulyana
24/2/2017 14:50
Komisi Yudisial Dalami Vonis Bebas Bupati Rokan Hulu
(ANTARA)

KOMISI Yudisial (KY) menegaskan akan menjatuhkan sanksi apabila ditemukan hakim melanggar etik dengan memvonis bebas bupati nonaktif Rokan Hulu Suparman di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, pada Kamis (23/2).

Pihak KY mengaku sudah mengawasi perjalanan pembuktian perkara korupsi ini sejak pertama digelar sampai dijatuhkannya putusan oleh majelis hakim. "Untuk kasus yang dimaksud, KY melalui penghubungnya yang di Riau telah memantau proses persidangannya, mulai dari pembuktian hingga putusan kemarin," terang Juru Bicara KY, Farid Wajdi, Jumat (24/2).

Farid menjelaskan terkait putusan hakim, memang merupakan independensi hakim. Artinya hal itu merupakan ranah kemerdekaan hakim. Mahkamah Agung dan KY tidak boleh mencampurinya.

Tetapi, imbuh Farid, KY sudah membuat catatan atas pengawasan yang telah dilakukan dalam perjalanan pembuktian kasus Suparman di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau. "Dengan adanya pemantauan tersebut, kami nantinya akan mempelajari laporan dari teman-teman penghubung terlebih dahulu sebelum memutuskan tahapan selanjutnya, seperti pemeriksaan," tegasnya.

Farid menegaskan jika KY menemukan bukti-bukti adanya dugaan pelanggaran kode etik, akan diteruskan dengan investigasi dan pemeriksaan para pihak termasuk pelapor, saksi dan terlapor.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan melakukan langkah hukum atas putusan bebas terhadap Suparman. Berkas kasasi akan disiapkan supaya bukti-bukti dan keyakinan telah terjadi tindak pidana korupsi oleh Suparman, bisa dipertanggungkawabkan.

"Penuntut umum KPK semaksimal mungkin ajukan bukti-bukti yang ada di Pengadilan Tipikor Riau dan memang benar-benar bersalah sesuai dakwaan awal. Makanya kami kecewa dan akan lakukan langkah hukum berikutnya," terang Juru Biacara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta.

Menurut Febri KPK yakin dengan konstruksi perkara korupsi Suparman bisa diterima majelis hakim. Bahkan majelis hakim saat itu meyakini ada perbuatan bersama-sama termasuk antara Suparman dengan terdakwa lain yang divonis 5,6 tahun penjara, Johar Firdaus. "Hakim tipikor (Pekanbaru, Riau) seharusnya profesional dan memutus dengan fakta hukum yang ada. Kita akan lakukan perlawanan pada vonis bebas tersebut," tegasnya.

Vonis bebas Suparman itu dibacakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau oleh Hakim Ketua, Rinaldi Triandiko. Dia menyebutkan tuduhan jaksa terhadap terdakwa Suparman tidak bisa dibuktikan di pengadilan.

Rinaldi juga memerintahkan agar Suparman dibebaskan dari tahanan dan diminta untuk memulihkan nama baiknya. Sementara itu, terhadap terdakwa lainnya, Johar Firdaus, divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan karena terbukti menerima uang Rp155 juta dari Annas Maamun.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena saat menjabat Anggota DPRD keduanya diduga menerima hadiah atau janji dalam pengesahan APBD Riau, 2015. Keduanya diduga menerima masing-masing Rp155 juta dengan total Rp1,1 miliar untuk seluruh Anggota DPRD Riau.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya