Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengambil langkah hukum menyikapi vonis bebas Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap Bupati nonaktif Rokan Hulu, Suparman.
KPK berkukuh Suparman terbukti menerima hadiah dan janji dari mantan Gubernur Riau Annas Maamun, yaitu pemberian uang Rp155 juta dan kendaraan.
"Penuntut umum KPK sudah semaksimal mungkin ajukan bukti-bukti yang ada di pengadilan Tipikor Riau dan memang benar-benar bersalah sesuai dakwaan awal. Namun majelis hakim memvonis bebas, makanya kami kecewa dan akan lakukan langkah hukum berikutnya," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/2).
KPK sebelumnyu yakin konstruksi perkara korupsi Suparman bisa diterima majelis hakim. Bahkan majelis hakim saat itu juga yakin ada perbuatan bersama-sama termasuk antara Suparman dengan terdakwa lain yang divonis 5,6 tahun penjara, Johar Firdaus.
"Hakim Tipikor (Pekanbaru, Riau) harusnya profesional dan memutus dengan fakta aspek hukum yang ada. Kita akan lakukan perlawanan pada vonis bebas tersebut," tegasnya.
Terkait dengan salah satu majelis hakim Suparman, Rinaldi yang pernah dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan dan indikasi korupsi, Febri mengatakan kewenangan penunjukan majelis hakim berada pada ketua pengadilan setempat.
"Bahwa nanti ada pelaporan kepada KY dan badan pengawas, KPK lebih fokus pada upaya hukum kasasi. Kita lakukan dengan argumentasi yang kuat, kita bangun sehingga perkara ini diyakini solid dan bisa dikoreksi di MA," tutupnya.
Sebelumnya vonis bebas Suparman itu dibacakan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau oleh hakim ketua, Rinaldi Triandiko. Dia menyebutkan tuduhan jaksa terhadap terdakwa tidak bisa dibuktikan di pengadilan.
Hakim juga memerintahkan agar Suparman dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan nama baiknya. Sementara itu, terdakwa lain, Johar Firdaus, divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan karena terbukti menerima uang Rp155 juta dari Annas Maamun.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena saat menjabat Anggota DPRD diduga menerima hadiah atau janji dalam pengesahan APBD Riau, 2015. Keduanya diduga menerima masing-masing Rp155 juta dengan total Rp1,1 miliar untuk seluruh anggota DPRD Riau. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved