KPU Siap Hadapi Seluruh Gugatan Sengketa Pilkada

Nuriman Jayabuana
23/2/2017 20:05
KPU Siap Hadapi Seluruh Gugatan Sengketa Pilkada
(MI/MOHAMAD IRFAN)

KOMISI Pemilihan Umum siap menghadapi perkara sengketa hasil penetapan pilkada yang terjadi di 101 daerah.

"Sebenarnya kami tidak punya pretensi memperkirakan berapa banyak hasil pilkada yang digugat ke Mahkamah Konstitusi. Tapi pada dasarnya kami siap menghadapi kemungkinan angka gugatan maksimal di seluruh daerah," ujat Ketua KPU Juri Ardiantoro di Jakarta, Kamis (23/2).

Menurutnya, Undang Undang Pilkada sudah mengatur secara jelas siapa saja yang berhak mengajukan gugatan sengketa pilkada. Permohononan pembatalan hasil pilkada hanya bisa diajukan paslon yang terpaut paling banyak 2% suara dari peraih suara terbanyak.

"Undang-Undang Pilkada memang membatasi ketentuan bagi pemohon yang persentasenya dianggap masih bisa mengubah pemenang."

Hanya saja, gugatan yang masuk Mahkamah Konstitusi pada pilkada serentak lalu bahkan melebihi ekspektasi penyelenggara.

“Pengalaman 2015, hampir semua daerah ada saja gugatan. Tapi Mahkamah Konstitusi men-dismiss semuanya di tengah jalan karena tidak memenuhi syarat."

Juri mengatakan KPU di daerah pada dasarnya bakal menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi. Baik perintah untuk pemungutan suara ulang, penghitungan ulang, maupun rekapitulasi ulang.

Mahkamah Konstitusi sudah membuka penerimaan permohonan sengketa pilkada. Pendaftaran gugatan hasil pilkada tingkat kabupaten/kota berlangsung 22-24 Februari. Sementara itu, penerimaan berkas gugatan hasil pemilihan gubernut berlangsung sejak 25-27 Februari.

"Hingga saat ini baru satu berkas gugatan yang masuk untuk hasil pilkada Kabupaten Talakar,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya