Negara Asing Dilarang Rekrut WNI untuk Intelijen

Putra Ananda
23/2/2017 15:21
Negara Asing Dilarang Rekrut WNI untuk Intelijen
(AFP PHOTO / MOHD RASFAN)

DUGAAN terlibatnya warga negara Indonesia (WNI) asal Serang, Siti Aisyah dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam yang juga merupakan kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong-un, menyisakan tanda tanya. Siti diduga telah direkrut oleh agen intelijen asing.

Peniliti badan intelijen asal Universitas Indonesia (UI) Ridlwan Habib mengungkapkan sebetulnya intelijen asing dilarang merekrut WNI sebagai anggota. Kalau itu dilakukan WNI tersebut sama saja telah berkhianat bagi Indonesia.

"Prinsipnya tidak boleh ada warga negara Indonesia yang bekerja untuk intelijen asing. Haram hukumnya karena berkhianat pada negara, " ujar Ridlwan di Jakarta, Kamis (23/2).

Dia menjelaskan, di Indonesia intelijen asing pasti beroperasi secara tertutup. Mereka selalu berupaya mencari agen atau jejaring dari warga lokal. "Badan Intelijen Negara mempunyai Deputi Kontra Intelijen yang bertugas mencegah operasi negara asing di wilayah NKRI," katanya.

Intelijen asing yang terbukti beroperasi di dalam wilayah NKRI bisa dideportasi atau di persona nongrata. "Jika mereka menggunakan kedok diplomatik maka kita bisa melakukan protes resmi kepada kedutaannya dan meminta oknum itu dipulangkan, " katanya.

Namun, biasanya, agen yang beroperasi di wilayah negara lain tidak memakai kedok tugas diplomatik. Ini yang disebut dengan non-official cover agent atau NOC. "Agen NOC jika tertangkap tidak akan mengaku dan tidak akan diakui sebagai intelijen, " ujar alumni S2 Kajian Intelijen UI tersebut.

Aparat yang mencegah perekrutan WNI oleh intelijen asing bukan tugas kepolisian, melainkan tugas badan intelijen . "Ini bukan ranah Polri, jadi tugas pencegahan operasi intelijen asing itu ada di BIN," tutupnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya