Polisi "Bebaskan' Firza Husein

Deny Irwanto
23/2/2017 15:13
Polisi
(Ist)

POLDA Metro Jaya mengabulkan permintaan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan makar Firza Husein.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan saat ini Firza juga sudah dikeluarkan dari ruang tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Sudah kita ACC penahanan penangguhannya, sudah kita keluarkan kemarin. Kemarin sore sudah kita tangguhkan, sudah keluar," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2).

Ia menjelaskan, alasan polisi memberikan penangguhan penahanan lantaran penyidik sudah cukup memeriksa Firza. Polisi juga tidak meminta pencekalan Firza untuk bepergian keluar negeri.

Namun, Argo menegaskan, meski sudah tidak ditahan, Firza akan tetap diperiksa jika penyidik masih membutuhkan keterangannya.

"Alasanya subjektifitas penyidik. (Karena alasan kesehatan) ya salah satunya ada itu, pemeriksaan sudah selesai. Kalau pemeriksaan kurang nanti akan kita tambahin, sementara sudah cukup. Penangguhan yang jamin keluarganya, wajib lapor," jelas Argo.

Sebelum penahananya ditangguhkan, polisi sempat memperpanjang masa penahanan Firza Husein pada Senin (20/2). Penyidik memperpanjang masa penahanan Firza Husein hingga 20 hari. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya