KPK bakal Lanjutkan Perkara Bambang Soeharto

Damar Iradat
22/2/2017 21:15
KPK bakal Lanjutkan Perkara Bambang Soeharto
(ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan membuka kembali perkara Bambang Wiratmadji Soeharto di pengadilan. Bambang merupakan terdakwa kasus dugaan suap pemalsuan sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

"Kami mendapat informasi terkait Bambang W Suharto yang dulu memang tidak bisa diajukan ke persidangan karena masalah kesehatan. Namun, ada informasi terkait perubahan kondisi kesehatan yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (22/2).

Bambang pernah terbaring sakit saat dihadirkan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada 16 Desember 2015. Karena sakit yang diderita, majelis hakim pengadilan Tipikor memutuskan untuk menunda sidang dakwaan terhadap Bambang hingga waktu yang tak ditentukan.

Hampir setahun lebih persidangan tertunda, lembaga antirasywah menerima kabar jika Bambang menghadiri pelantikan pengurus Partai Hanura di Bogor. Bambang bahkan diangkat kembali sebagai Wakil Dewan Pembina Hanura oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang.

Mendapati hal tersebut, KPK langsung membahasnya dalam rapat internal. Febri menjelaskan, salah satu yang menjadi dasar KPK berniat meneruskan penanganan kasus itu ialah dalam pertimbangan putusan, hakim saat itu mengatakan alasan tidak dapat diterima dakwaan itu karena masalah kesehatan terdakwa yang tidak memungkinkan.

"Jika kemudian kesehatan terdakwa memungkinkan, atau terdakwa dapat diajukan ke persidangan, tentu saja dengan proses-proses yang ada, maka penanganan perkara ini tidak menutup kemungkinan diteruskan."

Tidak hanya itu, kata Febri, KPK juga tidak bisa menghentikan penyidikan atau penuntutan kasus tersebut. Jadi, kasus yang membelit memang Bambang akan terus berjalan.

Pendiri Partai Hanura itu merupakan tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terhadap Jaksa Subri, Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Atas tindakan tersebut, Bambang dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya