Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
TIM Penyidik Kejaksaan Agung menghentikan untuk sementara pemeriksaan mantan Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Dahlan iskan terkait dugaan korupsi proyek mobil listrik, di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Menanggapi hal tersebut Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan pemeriksaan terhadap Dahlan dihentikan karena alasan sakit dan kemanuasiaan. Sebelumnya, penyidik sudah melayangkan dua kali surat panggilan kepada Dahlan pada 6 dan 13 Februari lalu.
Dalam pemanggilannya itu Dahlan pun mangkir dengan alasan sakit dan harus menjalani perawatan oleh dokter spesialis. Diketahui Dahlan Iskan ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi mobil listrik pada 2013 silam.
Sehari sebelumnya, Selasa (21/2) sebanyak tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa Dahlan Iskan dalam kasus lain yakni dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Juanda Sidoarjo, Jawa Timur.
Ketiga orang saksi yang dihadirkan itu masing-masing Ahmad Jaelani selaku sekretaris DPRD Jatim, Amirullah dari pensiunan Pemprov Jatim dan Abdul Ghafar mantan komisaris PT Panca Wira Usaha (PWU).
Dalam keterangan yang diberikan Ahmad Jaelani menjelaskan jika dirinya baru menjabat sebagai sekretaris DPRD Jatim sejak tahun 2014.
Dari situ dia beralasan tidak banyak mengetahui perihal peristiwa pelepasan aset saat Direktur
Utama PT PWU dijabat oleh Dahlan Iskan pada periode 2000 sampai 2010. "Tugas dan wewenang saya yakni memfasilitasi anggota DPRD terkait dengan urusan surat menyurat. Saya juga membacakan surat hasil dengar pendapat antara Komisi C DPRD Jatim dengan PT PWU tahun 2003 lalu," tuturnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Trimo mengatakan kalau yang menjadi titik penting yang bisa diambil terkait dengan pemeriksaan saksi ini adalah adanya keterangan proses pelepasan aset tersebut.
"Tadi disebutkan oleh saksi jika ada rekening yang masuk ke bendahara sebelum pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dilakukan. Ini yang menjadi kuncinya karena ada kesalahan prosedur," ujarnya.
Di sisi lalin, penasihat hukum terdakwa Agus Dwi mengatakan kalau dalam persidangan ini dirinya juga mengajukan izin kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Tahsin untuk memberikan izin kepada terdakwa berobat keluar negeri. "Hal ini demi kesehatan Pak Dahlan supaya bisa berobat sesuai dengan
petunjuk yang dilakukan oleh dokter spesialis," katanya.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved