PN Jaksel Hukum WN Jerman 3 Tahun Terkait Penipuan Investasi

Akmal Fauzi
20/2/2017 21:30
PN Jaksel Hukum WN Jerman 3 Tahun Terkait Penipuan Investasi
(thinkstock)

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis warga negara Jerman Gordon Gilbert Hild 3 tahun penjara atas tuduhan penipuan investasi.

Hukuman terhadap Gordon ini lebih berat dibandingkan dengan vonis yang dijatuhkan kepada istrinya, Ismayanti atas kasus yang sama, pekan lalu. Ismayanti dinyatakan bersalah dan dihukum pidana penjara 2,5 tahun penjara.

Made Sutisna, Ketua Majelis Hakim dalam pertimbangan putusannya mengatakan, Gordon terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan yang menyebabkan rekan bisnisnya Yenny Sunaryo kehilangan investasinya hingga Rp8,5 miliar.

Terdakwa terbukti tidak memenuhi kesepakatan sesuai proposal yang ditawarkan kepada Yenny. Sebab, proposal yang ditawarkan Ismayanti dan Gordon kepada Yenny secara jelas menyebut kewajiban yang mesti dipenuhi kedua pihak.

Surat perjanjian atau akta perjanjian perusahaan yang menjadi kewajiban terdakwa pun tidak pernah dipenuhi. "Karena itu majelis hakim menolak seluruh dalil yang terdapat dalam nota pembelaan kuasa hukum yang menganggap kasus ini sebagai ranah perdata,” kata Made dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (20/2).

Made menegaskan bahwa Gordon bersama Ismayanti juga terbukti menyelewengkan keuntungan dari operasionalisasi Vila Kelapa Dua Retreat 2 di Pekutatan, Negara, Bali sebesar Rp1,2 miliar. Vila inilah yang jadi obyek investasi yang dibiayai oleh Yenny.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan menipu. Keuntungan Villa yang mestinya juga menjadi hak investor justru dinikmati sendiri. Terdakwa juga mengakui bahwa dana mitra bisnisnya digunakan untuk membeli properti di Selandia Baru,” tegas Made.

Seusai pembacaan vonis, Gordon bersama tim pembelanya menyatakan akan mengajukan banding. “Saya akan banding,” kata dia singkat. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya